Categories: Kasus Kesehatan Sumsel

Pemilik Toko Kelontong Didakwa Jual Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Strip Diamankan


Ringkasan Berita:
° Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Hadi Syaputra, pemilik toko kelontong di Ogan Komering Ilir, karena menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.

° Dalam sidang di PN Palembang, JPU mengungkap temuan 295 jenis obat daftar G yang dijual di tokonya tanpa pengawasan farmasi.

° Kasus ini terbongkar setelah inspeksi gabungan BBPOM, Polda Sumsel, dan Satpol PP menemukan ribuan strip obat keras.


Palembang, LintangPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hadi Syaputra bin Lukman dalam perkara tindak pidana kesehatan, Kamis (16/10/2025).

Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hadi Syaputra, pemilik Toko Kelontong ADE ADI di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak tahun 2020 menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin usaha resmi.

Selain menjual kebutuhan sehari-hari, toko milik terdakwa juga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras daftar G yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin.

Hadi diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari Apotek AYAH di Palembang menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, meski sadar toko kelontongnya tidak memiliki izin kefarmasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Polda Sumatera Selatan, dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan inspeksi ke toko ADE ADI.

BACA JUGA: Pele Pernah Tak Anggap Steven Gerrard Pemain Kelas Dunia, Tapi Ucapannya Justru Berbalik

Dalam pemeriksaan yang dipimpin Bella Rianti Febbyola, SH, bersama Ferdinand, S.Sos., dan Dedi Gunawan, S.Kom., tim menemukan sedikitnya 295 jenis obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

Di antaranya terdapat obat seperti Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin Trihydrate, Dexicorta Dexamethasone, dan Cataflam 50 mg. Totalnya mencapai ribuan strip, botol, dan blister berbagai merek dan dosis.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BBPOM Palembang BBPOM temukan obat tanpa izin Hadi Syaputra jual obat keras tanpa izin kasus penjualan obat keras di OKI Kejari Palembang obat daftar G Ogan Komering Ilir pelanggaran undang-undang kesehatan Pengadilan Negeri Palembang sidang kasus kesehatan di Palembang tindak pidana kesehatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

4 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

9 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

12 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

12 jam ago