Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan, tindakan terdakwa sangat berbahaya karena penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga farmasi dapat menimbulkan penyalahgunaan, overdosis, hingga efek samping serius bagi masyarakat.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak BBPOM dan kepolisian dalam waktu dekat. (*/red)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…
BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…