Pemilik Toko Kelontong Didakwa Jual Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Strip Diamankan

oleh -1340 Dilihat
Seorang pemilik toko kelontong di OKI didakwa menjual obat keras tanpa izin apotek. BBPOM dan aparat gabungan menemukan 295 jenis obat daftar G dalam jumlah besar, Kamis (16/10/2025). Foto: Istimewa

Selain menjual kebutuhan sehari-hari, toko milik terdakwa juga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras daftar G yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin.

Hadi diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari Apotek AYAH di Palembang menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, meski sadar toko kelontongnya tidak memiliki izin kefarmasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Polda Sumatera Selatan, dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan inspeksi ke toko ADE ADI.

BACA JUGA: Pele Pernah Tak Anggap Steven Gerrard Pemain Kelas Dunia, Tapi Ucapannya Justru Berbalik

Dalam pemeriksaan yang dipimpin Bella Rianti Febbyola, SH, bersama Ferdinand, S.Sos., dan Dedi Gunawan, S.Kom., tim menemukan sedikitnya 295 jenis obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

Di antaranya terdapat obat seperti Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin Trihydrate, Dexicorta Dexamethasone, dan Cataflam 50 mg. Totalnya mencapai ribuan strip, botol, dan blister berbagai merek dan dosis.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

JPU menegaskan, tindakan terdakwa sangat berbahaya karena penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga farmasi dapat menimbulkan penyalahgunaan, overdosis, hingga efek samping serius bagi masyarakat.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak BBPOM dan kepolisian dalam waktu dekat. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search