Categories: Kasus Kesehatan Sumsel

Pemilik Toko Kelontong Didakwa Jual Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Strip Diamankan


Ringkasan Berita:
° Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Hadi Syaputra, pemilik toko kelontong di Ogan Komering Ilir, karena menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.

° Dalam sidang di PN Palembang, JPU mengungkap temuan 295 jenis obat daftar G yang dijual di tokonya tanpa pengawasan farmasi.

° Kasus ini terbongkar setelah inspeksi gabungan BBPOM, Polda Sumsel, dan Satpol PP menemukan ribuan strip obat keras.


Palembang, LintangPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hadi Syaputra bin Lukman dalam perkara tindak pidana kesehatan, Kamis (16/10/2025).

Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hadi Syaputra, pemilik Toko Kelontong ADE ADI di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sejak tahun 2020 menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin usaha resmi.

Selain menjual kebutuhan sehari-hari, toko milik terdakwa juga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras daftar G yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek berizin.

Hadi diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari Apotek AYAH di Palembang menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, Ade, meski sadar toko kelontongnya tidak memiliki izin kefarmasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Polda Sumatera Selatan, dan Satpol PP Provinsi Sumsel melakukan inspeksi ke toko ADE ADI.

BACA JUGA: Pele Pernah Tak Anggap Steven Gerrard Pemain Kelas Dunia, Tapi Ucapannya Justru Berbalik

Dalam pemeriksaan yang dipimpin Bella Rianti Febbyola, SH, bersama Ferdinand, S.Sos., dan Dedi Gunawan, S.Kom., tim menemukan sedikitnya 295 jenis obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

Di antaranya terdapat obat seperti Ilphil 500, Inflason Prednisone, Fenamin 500, Artimatic Piroxicam 20 mg, Trifacort 5 mg, Amoxicillin Trihydrate, Dexicorta Dexamethasone, dan Cataflam 50 mg. Totalnya mencapai ribuan strip, botol, dan blister berbagai merek dan dosis.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BBPOM Palembang BBPOM temukan obat tanpa izin Hadi Syaputra jual obat keras tanpa izin kasus penjualan obat keras di OKI Kejari Palembang obat daftar G Ogan Komering Ilir pelanggaran undang-undang kesehatan Pengadilan Negeri Palembang sidang kasus kesehatan di Palembang tindak pidana kesehatan

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

8 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago