Seluruh dokumen perpanjangan maupun pemberhentian harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026 pada hari dan jam kerja.
BACA JUGA: Beraksi di Kantor Pemkab, Pencuri Motor Ditembak Polisi
Dokumen diserahkan dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap.
Khusus softcopy, dokumen harus berupa hasil pemindaian dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB untuk setiap file.
Pemkab Empat Lawang menyediakan format dokumen persyaratan yang dapat diunduh melalui tautan yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Batas waktu tersebut menjadi perhatian bagi seluruh OPD karena proses administrasi harus diselesaikan sebelum masa perjanjian kerja sejumlah PPPK Paruh Waktu berakhir.
BACA JUGA: Jalan Nasional di Tebing Tinggi Rusak, Pemkab Empat Lawang Sambangi BBPJN
Joncik berharap seluruh Kepala OPD tidak menunda penyampaian usulan.
Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses administrasi kepegawaian berjalan tanpa hambatan.
“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/rls)
Page: 1 2
Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…
Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…
Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…
Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…
Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…
Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…