Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

oleh -7 Dilihat
Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad. Foto: doc/istimewa

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September dan 31 Oktober 2026.

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Perpanjangan perjanjian kerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik.

BACA JUGA: Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Seluruh Kepala OPD diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.

Usulan tersebut wajib dilengkapi surat pengantar, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

OPD juga harus menyerahkan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan.

Daftar tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Jajaki Kerja Sama SDM Kesehatan dengan Universitas Baiturrahim

“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujar Joncik.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam daftar nominatif pemberhentian, Kepala OPD juga diminta mengajukan usulan pemberhentian.

Dokumen pemberhentian meliputi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan serta dokumen pendukung sesuai persyaratan.

No More Posts Available.

No more pages to load.