Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad. Foto: doc/istimewa
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Perpanjangan perjanjian kerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik.
BACA JUGA: Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang
Seluruh Kepala OPD diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.
Usulan tersebut wajib dilengkapi surat pengantar, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
OPD juga harus menyerahkan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan.
Daftar tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Jajaki Kerja Sama SDM Kesehatan dengan Universitas Baiturrahim
“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujar Joncik.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam daftar nominatif pemberhentian, Kepala OPD juga diminta mengajukan usulan pemberhentian.
Dokumen pemberhentian meliputi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan serta dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Page: 1 2
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…
View Comments