Pemkab Kepahiang Dorong Transparansi CSR Lewat Forum Khusus

oleh -403 Dilihat
oleh
Pemkab Kepahiang bentuk forum CSR agar program perusahaan lebih terarah, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat, Selasa (23/9/2025). Foto: Istimewa

Sebagai landasan hukum, Wabup mengingatkan bahwa kewajiban CSR sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga setiap rupiah dari CSR benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kepahiang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.