Pemkot Lubuk Linggau Rela ‘Buang’ Rp6 Miliar Demi Rakyat? Ini Fakta di Baliknya!

oleh -93 Dilihat
oleh
Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1, tentang Pemkot Lubuk Linggau hapus BPHTB rumah MBR mulai 2025, hilangkan potensi Rp6 miliar per tahun demi percepatan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Pemkot Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak hingga Rp6 miliar per tahun setelah BPHTB bagi MBR resmi dihapuskan mulai Januari 2025.

° Kebijakan berbasis regulasi nasional ini dianggap langkah strategis untuk mempercepat akses rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengambil langkah besar yang dampaknya langsung terasa di kas daerah.

Mulai Januari 2025, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi dihapuskan.

Kebijakan ini membuat pemerintah kota kehilangan potensi pajak berkisar Rp3–4 miliar per tahun khusus dari BPHTB MBR, dan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang bisa mencapai Rp6 miliar.

Namun bagi Pemkot, angka tersebut bukan alasan untuk mundur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat—mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Payung hukum lokalnya pun telah diterbitkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2024.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Geram Klakson Kereta Batu Bara, Sindir PT KAI Tak Bayar Pajak!

“Tidak apa, ini program pemerintah untuk membantu masyarakat. Regulasi sudah jelas,” ujar Hendra.

Siapa yang Masuk Kategori MBR?

Tidak semua rumah subsidi otomatis bebas BPHTB. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Luas rumah maksimal 36 m²
  • Penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan
  • Merupakan rumah pertama

Jika seseorang membeli rumah kedua atau ketiga, BPHTB tetap dikenakan meski tipe rumahnya subsidi.

“Kalau beli rumah kedua berarti mampu,” tegas Hendra.

BACA JUGA: Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

Untuk konteks, BPHTB yang biasanya dibayarkan MBR berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp3 juta, tergantung lokasi perumahan.

Prosesnya Tak Serta-merta Gratis

Sebelum BPHTB dinolkan, pihak pengembang wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tanah induk developer harus bebas tunggakan.

Setelah sertifikat tanah dipecah ke atas nama masyarakat, barulah BPHTB untuk masing-masing unit dihitung sebagai nihil.

“Kami minta tanah awal milik developer itu wajib lunas PBB, sehingga ketika sudah menjadi BPHTB perorangan dapat kita nihilkan,” jelas Hendra.

BACA JUGA: Kementerian Keuangan Usulkan Kenaikan Pajak Judi 5 Persen, PPh Bandar 25 Persen 

Demi Percepatan Kepemilikan Rumah

Penghapusan BPHTB MBR bukan sekadar kebijakan lokal; ini bagian dari agenda percepatan kepemilikan rumah rakyat di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap beban biaya yang lebih ringan dapat memicu percepatan pembangunan dan penyerapan unit rumah, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Meski Pemkot harus merelakan potensi Rp6 miliar menguap per tahun, mereka memandangnya sebagai investasi sosial jangka panjang.

Rumah pertama, terutama bagi keluarga muda, dianggap sebagai fondasi penting untuk kualitas hidup yang lebih stabil. (*/red)