Categories: Ekonomi Headline Lubuk Linggau Metropolis

Pemkot Lubuk Linggau Rela ‘Buang’ Rp6 Miliar Demi Rakyat? Ini Fakta di Baliknya!

Ringkasan Berita:

° Pemkot Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak hingga Rp6 miliar per tahun setelah BPHTB bagi MBR resmi dihapuskan mulai Januari 2025.

° Kebijakan berbasis regulasi nasional ini dianggap langkah strategis untuk mempercepat akses rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengambil langkah besar yang dampaknya langsung terasa di kas daerah.

Mulai Januari 2025, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi dihapuskan.

Kebijakan ini membuat pemerintah kota kehilangan potensi pajak berkisar Rp3–4 miliar per tahun khusus dari BPHTB MBR, dan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang bisa mencapai Rp6 miliar.

Namun bagi Pemkot, angka tersebut bukan alasan untuk mundur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat—mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Payung hukum lokalnya pun telah diterbitkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2024.

BACA JUGA: Bupati Muara Enim Geram Klakson Kereta Batu Bara, Sindir PT KAI Tak Bayar Pajak!

“Tidak apa, ini program pemerintah untuk membantu masyarakat. Regulasi sudah jelas,” ujar Hendra.

Siapa yang Masuk Kategori MBR?

Tidak semua rumah subsidi otomatis bebas BPHTB. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Luas rumah maksimal 36 m²
  • Penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan
  • Merupakan rumah pertama

Jika seseorang membeli rumah kedua atau ketiga, BPHTB tetap dikenakan meski tipe rumahnya subsidi.

“Kalau beli rumah kedua berarti mampu,” tegas Hendra.

BACA JUGA: Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

Untuk konteks, BPHTB yang biasanya dibayarkan MBR berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp3 juta, tergantung lokasi perumahan.

Prosesnya Tak Serta-merta Gratis

Sebelum BPHTB dinolkan, pihak pengembang wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago