Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1, tentang Pemkot Lubuk Linggau hapus BPHTB rumah MBR mulai 2025, hilangkan potensi Rp6 miliar per tahun demi percepatan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*/Ils)
° Pemkot Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak hingga Rp6 miliar per tahun setelah BPHTB bagi MBR resmi dihapuskan mulai Januari 2025.
° Kebijakan berbasis regulasi nasional ini dianggap langkah strategis untuk mempercepat akses rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengambil langkah besar yang dampaknya langsung terasa di kas daerah.
Mulai Januari 2025, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi dihapuskan.
Kebijakan ini membuat pemerintah kota kehilangan potensi pajak berkisar Rp3–4 miliar per tahun khusus dari BPHTB MBR, dan total potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang bisa mencapai Rp6 miliar.
Namun bagi Pemkot, angka tersebut bukan alasan untuk mundur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat—mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Payung hukum lokalnya pun telah diterbitkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2024.
BACA JUGA: Bupati Muara Enim Geram Klakson Kereta Batu Bara, Sindir PT KAI Tak Bayar Pajak!
“Tidak apa, ini program pemerintah untuk membantu masyarakat. Regulasi sudah jelas,” ujar Hendra.
Tidak semua rumah subsidi otomatis bebas BPHTB. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
Jika seseorang membeli rumah kedua atau ketiga, BPHTB tetap dikenakan meski tipe rumahnya subsidi.
“Kalau beli rumah kedua berarti mampu,” tegas Hendra.
BACA JUGA: Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega
Untuk konteks, BPHTB yang biasanya dibayarkan MBR berkisar antara Rp2,8 juta hingga Rp3 juta, tergantung lokasi perumahan.
Sebelum BPHTB dinolkan, pihak pengembang wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Page: 1 2
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…
Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…
Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…
Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…