Categories: Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Pemkot Lubuk Linggau Targetkan Dua Aset Bermasalah Rampung dalam Tiga Bulan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, memastikan penyelesaian dua aset prioritas dalam waktu tiga bulan ke depan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita.

Dua aset tersebut yakni Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Megang dan Tanah serta Bangunan Eks Rumah Dinas Transmigrasi di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

“Saat ini baru dua aset yang proses ekspos dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Setelah berkas administrasi lengkap, baru masuk tahap SKK. Keduanya menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam sisa waktu tiga bulan terakhir di tahun 2025,” jelas Indra, Selasa (30/9/2025).

Indra menambahkan, masih ada beberapa aset lain yang juga akan dilimpahkan ke pengacara negara.

Namun penyelesaiannya cukup kompleks karena terdapat irisan dengan lahan milik Rumah Makan Simpang Raya dan area pemakaman masyarakat yang akan diwakafkan oleh Wali Kota.

BACA JUGA: Muara Enim Jadi Jawara Ekonomi Sumsel, PDRB Tertinggi dan Tumbuh 7,17 Persen

“Sertifikat lahan perlu dipisahkan agar status hukumnya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, untuk aset tanah dan bangunan eks Rumah Dinas Transmigrasi di sebelah kantor Inspektorat Kota Lubuk Linggau di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, saat ini masih dikuasai masyarakat dan diakui sebagai milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Padahal, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau, aset yang berada di wilayah kota seharusnya sudah berstatus clean and clear.

Indra menegaskan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan kembali mendorong beberapa aset lain untuk dituntaskan melalui tahapan SKK.

“Pemerintah Kota Lubuk Linggau menargetkan seluruh aset bermasalah dapat terselesaikan secara bertahap guna memperkuat legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” pungkasnya. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: aset bermasalah Lubuk Linggau aset daerah BPKAD Lubuk Linggau eks rumah dinas transmigrasi Indra Sulita Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Pemkot Lubuk Linggau Taman Olahraga Megang

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

7 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

10 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago