Categories: Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Pemkot Lubuk Linggau Targetkan Dua Aset Bermasalah Rampung dalam Tiga Bulan

Lubuk Linggau, LintangPos.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, memastikan penyelesaian dua aset prioritas dalam waktu tiga bulan ke depan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita.

Dua aset tersebut yakni Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Megang dan Tanah serta Bangunan Eks Rumah Dinas Transmigrasi di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

“Saat ini baru dua aset yang proses ekspos dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Setelah berkas administrasi lengkap, baru masuk tahap SKK. Keduanya menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam sisa waktu tiga bulan terakhir di tahun 2025,” jelas Indra, Selasa (30/9/2025).

Indra menambahkan, masih ada beberapa aset lain yang juga akan dilimpahkan ke pengacara negara.

Namun penyelesaiannya cukup kompleks karena terdapat irisan dengan lahan milik Rumah Makan Simpang Raya dan area pemakaman masyarakat yang akan diwakafkan oleh Wali Kota.

BACA JUGA: Muara Enim Jadi Jawara Ekonomi Sumsel, PDRB Tertinggi dan Tumbuh 7,17 Persen

“Sertifikat lahan perlu dipisahkan agar status hukumnya jelas,” ujarnya.

Sementara itu, untuk aset tanah dan bangunan eks Rumah Dinas Transmigrasi di sebelah kantor Inspektorat Kota Lubuk Linggau di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, saat ini masih dikuasai masyarakat dan diakui sebagai milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Padahal, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau, aset yang berada di wilayah kota seharusnya sudah berstatus clean and clear.

Indra menegaskan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan kembali mendorong beberapa aset lain untuk dituntaskan melalui tahapan SKK.

“Pemerintah Kota Lubuk Linggau menargetkan seluruh aset bermasalah dapat terselesaikan secara bertahap guna memperkuat legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” pungkasnya. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: aset bermasalah Lubuk Linggau aset daerah BPKAD Lubuk Linggau eks rumah dinas transmigrasi Indra Sulita Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Pemkot Lubuk Linggau Taman Olahraga Megang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago