Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mutasi ASN, Hanya Dua Kali Setahun dan Wawancara Wajib Streaming!

oleh -8 Dilihat
oleh
Pemkot Palembang perketat aturan mutasi ASN lewat Perwali 49/2025. Mutasi kini hanya dua kali setahun dengan seleksi terbuka dan sistem live streaming. (*/Ils/LintangPos.com)

Ringkasan Berita:
° Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN yang mulai berlaku 17 Oktober 2025.

° Aturan baru ini memperketat proses mutasi bagi ASN, baik antar-OPD maupun dari luar daerah.

° Mutasi kini hanya dilakukan dua kali setahun, pada April dan Oktober, dengan proses seleksi terbuka melalui tes CAT, wawancara, dan live streaming untuk transparansi.

° Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya jumlah ASN hingga 21.708 orang dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola SDM yang efisien dan berbasis kebutuhan organisasi.


Palembang, LintangPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.

Perwali ini mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik bagi ASN dari luar daerah—seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—serta mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi

Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.

Yanuarpan mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.

Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total 19.527 ASN, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, 2.181 PPPK Paruh Waktu tengah dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN diperkirakan mencapai 21.708 orang.

Dengan jumlah yang cukup besar, Pemkot Palembang memutuskan untuk membatasi pelaksanaan mutasi hanya dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Oktober.

“Mutasi yang selama ini bisa dilakukan kapan saja, kini hanya bisa dilakukan pada dua periode tersebut,” jelas Yanuarpan.

Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses sesuai periode terdekat. Untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang, ASN wajib melalui seleksi yang terdiri dari Computer Assisted Test (CAT), Tes Kompetensi Bidang, dan Wawancara.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Menariknya, seluruh proses seleksi akan disiarkan secara live streaming, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung dan memastikan transparansi.

“Setelah selesai, nilai langsung tertera dan ditetapkan passing grade-nya,” ungkap Yanuarpan.

Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap periode.

Sebelum membuka formasi, Pemkot akan melakukan analisis kebutuhan pegawai di setiap OPD.

“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya,” katanya.

ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang juga tidak bisa lagi memilih instansi tujuan secara bebas.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, PNS Asal Lampung Diamankan Saat Hendak Temui Bupati OKI

Mereka harus melamar ke OPD yang membuka lowongan sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkot Palembang untuk mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan berbasis kebutuhan organisasi.

Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, ASN yang diterima di lingkungan Pemkot diharapkan benar-benar memiliki kualitas dan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.