Categories: Metropolis Palembang Pemerintahan Sumsel

Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mutasi ASN, Hanya Dua Kali Setahun dan Wawancara Wajib Streaming!

Ringkasan Berita:
° Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN yang mulai berlaku 17 Oktober 2025.

° Aturan baru ini memperketat proses mutasi bagi ASN, baik antar-OPD maupun dari luar daerah.

° Mutasi kini hanya dilakukan dua kali setahun, pada April dan Oktober, dengan proses seleksi terbuka melalui tes CAT, wawancara, dan live streaming untuk transparansi.

° Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya jumlah ASN hingga 21.708 orang dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola SDM yang efisien dan berbasis kebutuhan organisasi.


Palembang, LintangPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.

Perwali ini mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik bagi ASN dari luar daerah—seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—serta mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi

Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.

Yanuarpan mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.

Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total 19.527 ASN, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, 2.181 PPPK Paruh Waktu tengah dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN diperkirakan mencapai 21.708 orang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Palembang aturan baru mutasi ASN Palembang 2025 aturan mutasi ASN Palembang BKPSDM Palembang jadwal mutasi ASN Pemkot Palembang kebijakan mutasi ASN berbasis kompetensi mutasi ASN Pemkot Palembang Perwali Nomor 49 Tahun 2025 proses seleksi mutasi ASN live streaming seleksi mutasi ASN Yanuarpan Yani

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

6 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

10 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

10 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago