Pemkot Palembang perketat aturan mutasi ASN lewat Perwali 49/2025. Mutasi kini hanya dua kali setahun dengan seleksi terbuka dan sistem live streaming. (*/Ils/LintangPos.com)
Ringkasan Berita:
° Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN yang mulai berlaku 17 Oktober 2025.
° Aturan baru ini memperketat proses mutasi bagi ASN, baik antar-OPD maupun dari luar daerah.
° Mutasi kini hanya dilakukan dua kali setahun, pada April dan Oktober, dengan proses seleksi terbuka melalui tes CAT, wawancara, dan live streaming untuk transparansi.
° Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya jumlah ASN hingga 21.708 orang dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola SDM yang efisien dan berbasis kebutuhan organisasi.
Palembang, LintangPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.
Perwali ini mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik bagi ASN dari luar daerah—seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—serta mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi
Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.
Yanuarpan mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total 19.527 ASN, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, 2.181 PPPK Paruh Waktu tengah dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN diperkirakan mencapai 21.708 orang.
Page: 1 2
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…
Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…
Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…
Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…
Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…