Categories: Metropolis Palembang Pemerintahan Sumsel

Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mutasi ASN, Hanya Dua Kali Setahun dan Wawancara Wajib Streaming!

Ringkasan Berita:
° Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN yang mulai berlaku 17 Oktober 2025.

° Aturan baru ini memperketat proses mutasi bagi ASN, baik antar-OPD maupun dari luar daerah.

° Mutasi kini hanya dilakukan dua kali setahun, pada April dan Oktober, dengan proses seleksi terbuka melalui tes CAT, wawancara, dan live streaming untuk transparansi.

° Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya jumlah ASN hingga 21.708 orang dan bertujuan untuk menciptakan tata kelola SDM yang efisien dan berbasis kebutuhan organisasi.


Palembang, LintangPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.

Perwali ini mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik bagi ASN dari luar daerah—seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian—serta mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi

Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.

Yanuarpan mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.

Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total 19.527 ASN, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, 2.181 PPPK Paruh Waktu tengah dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN diperkirakan mencapai 21.708 orang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Palembang aturan baru mutasi ASN Palembang 2025 aturan mutasi ASN Palembang BKPSDM Palembang jadwal mutasi ASN Pemkot Palembang kebijakan mutasi ASN berbasis kompetensi mutasi ASN Pemkot Palembang Perwali Nomor 49 Tahun 2025 proses seleksi mutasi ASN live streaming seleksi mutasi ASN Yanuarpan Yani
Topik: Mutasi Pegawai

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

7 jam ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

8 jam ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

1 hari ago