Categories: Pemerintahan Sumsel

Pemprov Sumsel Gencar Tertibkan Panti Asuhan Ilegal, Dorong Pengelola Urus Izin Resmi

Palembang, LintangPos.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan dan penertiban terhadap panti asuhan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga sosial di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengatakan penertiban dan pembinaan panti asuhan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola lembaga sosial yang tertib dan transparan.

“Penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan,” ujar Edward di Palembang, Jumat (8/10/2025).

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Sumsel, saat ini terdapat sekitar 140 panti asuhan yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen berada di wilayah Kota Palembang, sementara sisanya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.

BACA JUGA: Polisi Antar Jenazah Warga, Polsek Muara Pinang Tunjukkan Kepedulian Sosial

Edward menegaskan, kegiatan penertiban akan menyasar panti asuhan yang beroperasi tanpa izin karena dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta mengganggu program pembinaan sosial yang dijalankan pemerintah.

“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan atau bahkan melakukan tindakan kriminal. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski begitu, Pemprov Sumsel tetap memberikan ruang pembinaan bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan fungsi sosial dengan baik namun belum memiliki izin.

Pemerintah akan membantu pengelola untuk mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara resmi.

“Melalui kegiatan penertiban dan pembinaan ini, diharapkan tidak ada lagi panti asuhan yang beroperasi tanpa izin dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkas Edward.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Dinas Sosial Sumsel Edward Candra izin panti asuhan jumlah panti asuhan di Palembang langkah Pemprov Sumsel awasi panti asuhan panti asuhan ilegal panti asuhan Palembang pembinaan lembaga sosial pembinaan panti asuhan oleh Dinas Sosial Pemprov Sumsel penertiban panti asuhan penertiban panti asuhan tanpa izin di Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

8 jam ago