Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang urgensi pengawasan lingkungan, perlindungan anak, serta kepedulian kolektif dalam mencegah kejahatan terhadap kelompok paling rentan di tengah masyarakat. (*/red)





