Pemuda 23 Tahun Diduga Setebuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Kini Ditangkap Polisi!

oleh -519 Dilihat
oleh
MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten OKI, yang diduga melakukan aksi bejat terhadap korban RR (13) yang diketahui memiliki kondisi keterbelakangan mental. (*/IST)

Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang urgensi pengawasan lingkungan, perlindungan anak, serta kepedulian kolektif dalam mencegah kejahatan terhadap kelompok paling rentan di tengah masyarakat. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.