Categories: Kasus Metropolis Prabumulih Sumsel

Pemuda 23 Tahun Diduga Setebuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Kini Ditangkap Polisi!

Ringkasan Berita:

° Kasus kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Prabumulih terbongkar setelah pengakuan korban dan aksi cepat warga serta polisi.

° Pelaku diamankan, barang bukti disita, dan proses hukum berjalan tegas.


PRABUMULIH, LINTANGPOS.com Warga Kelurahan Gunung Ibul dikejutkan oleh terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah warga di Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku berinisial MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban RR (13).

Kasus ini mulai terkuak keesokan harinya ketika ibu korban, YS, merasa cemas karena anaknya tak kunjung pulang.

Pencarian yang dilakukan di sekitar lingkungan akhirnya mengarah ke rumah tempat korban terakhir terlihat.

BACA JUGA: Mulai 2026! Semua Guru Wajib Ikut Pelatihan Khusus ABK, Sekolah Inklusif Bakal Berubah Total?

Kecurigaan semakin kuat setelah YS memperoleh informasi bahwa putrinya berada di lokasi yang sama dengan pelaku.

Dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat, YS bersama warga mendatangi lokasi.

Saat dilakukan pengecekan, korban dengan polos mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan pelaku.

Pengakuan tersebut sontak memicu emosi warga, namun aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan massa.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

BACA JUGA: Janji Cinta Berujung Neraka, Wanita Asal Cirebon Dirudapaksa di Empat Lawang 

Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari semua pihak.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anak berkebutuhan khusus hukum pidana kejahatan seksual anak kriminal prabumulih OKI perlindungan anak Polres Prabumulih PPA Sat Reskrim

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

23 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago