Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Prabumulih,” tegasnya.
Kini, Irvansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*/red)





