Pemuda Bobol Rumah Tertangkap Polisi Kurang dari Sepekan

oleh -477 Dilihat
oleh
Irvansyah (26), seorang buruh asal Jalan Purwodadi. Ia ditangkap setelah melakukan aksinya pada dini hari, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB. Foto: dok/IST

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Prabumulih,” tegasnya.

Kini, Irvansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.