Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Prabumulih,” tegasnya.
Kini, Irvansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…