Categories: Metropolis Prabumulih Sumsel

Pencuri di Prabumulih Diringkus Polisi, Curi Peralatan Bengkel PT ALP

Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Karang Raja, Prabumulih Timur, ditangkap polisi karena mencuri peralatan bengkel milik PT Amanah Lentera Persada (ALP).

° Pencurian terjadi saat korban Hardiman dan dua rekannya beristirahat makan siang.

° Setelah penyelidikan, tim Tekab Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. Rosi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Prabumulih, LintangPos.com — Aksi pencurian yang dilakukan oleh Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau, serta 1 unit troli merek Sorong warna kuning.

Penangkapan Rosi merupakan hasil dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Hardiman (44), warga Jalan Bukit Lebar II RT 06 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam laporannya, Hardiman mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP) yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian, korban bersama dua rekannya, Adi dan Andi, sedang beristirahat makan siang.

Setelah kembali ke bengkel, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi 1 tromol, 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak, dan 1 unit lori.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT ALP mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: AKP H Tiyan Talingga barang bukti Hardiman Pasal 363 KUHP penangkapan pencurian pencurian dengan pemberatan Polres Prabumulih Prabumulih PT Amanah Lentera Persada Rosi Wijaya Atmaja Tekab Satreskrim

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

6 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

11 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

14 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

14 jam ago