Mendapat laporan tersebut, tim Tekab Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka.
Setelah memastikan posisi pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.
BACA JUGA: Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Timbangan di Pasar Satelit
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP H. Tiyan Talingga.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian Polres Prabumulih dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan di wilayah hukumnya. (*/red)
Page: 1 2
Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…
Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…
Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…
Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…
Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…
Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…