Pencuri di Prabumulih Diringkus Polisi, Curi Peralatan Bengkel PT ALP

oleh -128 Dilihat
oleh
Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Karang Raja, Prabumulih Timur, ditangkap polisi karena mencuri peralatan bengkel milik PT Amanah Lentera Persada (ALP).

° Pencurian terjadi saat korban Hardiman dan dua rekannya beristirahat makan siang.

° Setelah penyelidikan, tim Tekab Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. Rosi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Prabumulih, LintangPos.com — Aksi pencurian yang dilakukan oleh Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau, serta 1 unit troli merek Sorong warna kuning.

Penangkapan Rosi merupakan hasil dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Hardiman (44), warga Jalan Bukit Lebar II RT 06 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam laporannya, Hardiman mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP) yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian, korban bersama dua rekannya, Adi dan Andi, sedang beristirahat makan siang.

Setelah kembali ke bengkel, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi 1 tromol, 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak, dan 1 unit lori.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT ALP mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Mendapat laporan tersebut, tim Tekab Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka.

Setelah memastikan posisi pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.

BACA JUGA: Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Timbangan di Pasar Satelit

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP H. Tiyan Talingga.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian Polres Prabumulih dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan di wilayah hukumnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.