Dokumen yang perlu disiapkan antara lain ijazah terakhir, KTP, SK pengangkatan, SK pembagian tugas mengajar, surat izin atasan, hingga pakta integritas.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/ dengan login menggunakan akun SSO Dapodik.
Langkah Nyata Menuju Guru Profesional
BACA JUGA: Rekaman Pungli Rp30 Juta Gegerkan Disdik OKI, Sekdin Buka Suara
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan guru profesional yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi sesuai regulasi.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga Januari 2026, guru diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah strategis pengembangan karier jangka panjang sekaligus kontribusi nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. (*/red)





