Pengedar Sabu Ditangkap Saat Santai di Desa Tanjung Tawang, Polisi Beberkan Barang Bukti Mengejutkan!

oleh -137 Dilihat
oleh
Seorang pengedar sabu di Empat Lawang ditangkap bersama barang bukti lengkap. Polisi kini mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Polres Empat Lawang menangkap seorang pengedar sabu di Desa Tanjung Tawang.

° Pelaku kedapatan membawa paket sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lain.

° Ia dijerat UU Narkotika dan kini dalam pemeriksaan lanjutan termasuk pengembangan jaringan.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali mencatatkan capaian penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu dalam operasi di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku yang ditangkap adalah Sihap, pria 56 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga desa setempat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-41/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Empat Lawang, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik II Satresnarkoba.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di kantong celana bagian depan tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 plastik klip kecil berisi sabu (bruto 0,13 gram),
  • 2 plastik klip kecil tambahan,
  • 1 kotak rokok Chief warna biru,
  • 1 timbangan digital kecil,
  • uang tunai Rp5.000,
  • 1 lembar STNK.

Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai perlengkapan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

BACA JUGA: Desa Tak Lagi Aman! Wagub Sumsel Ungkap Narkoba Sudah Menyusup ke Pelosok Kampung

Kapoolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Setiadi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini bukti keseriusan kami menindak para pelaku narkoba. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di belakang pelaku,” ujarnya.

Polisi juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, seperti gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan kasus, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta koordinasi dengan BNNK Empat Lawang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Dengan informasi dari warga, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.