Ringkasan Berita:
° Polsek Pemulutan, Ogan Ilir, mengungkap kasus penggelapan barang dagangan toko sembako senilai Rp1,5 miliar.° Dua karyawan ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi fiktif dan manipulasi data penjualan.
° Barang bukti berupa mobil box, handphone, dan sejumlah produk sembako turut diamankan.
Ogan Ilir, LintangPos.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pemulutan kembali mendapat sorotan positif.
Melalui tim Panther, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Semua berawal dari laporan Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang merasa janggal dengan catatan keuangan di toko sembakonya.
Ia menemukan perbedaan mencolok antara nota penjualan dan stok barang di gudang.






