Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil ungkap kasus penggelapan senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan dua karyawan toko sembako di Ogan Ilir. Foto: dok/IST
Ringkasan Berita:
° Polsek Pemulutan, Ogan Ilir, mengungkap kasus penggelapan barang dagangan toko sembako senilai Rp1,5 miliar.° Dua karyawan ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi fiktif dan manipulasi data penjualan.
° Barang bukti berupa mobil box, handphone, dan sejumlah produk sembako turut diamankan.
Ogan Ilir, LintangPos.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pemulutan kembali mendapat sorotan positif.
Melalui tim Panther, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Semua berawal dari laporan Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang merasa janggal dengan catatan keuangan di toko sembakonya.
Ia menemukan perbedaan mencolok antara nota penjualan dan stok barang di gudang.
Curiga ada yang tidak beres, Dena melakukan pengecekan ulang hingga menelusuri rekaman CCTV di lokasi.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Dari situlah terbongkar fakta mengejutkan: terdapat transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.
Penyelidikan pun dilanjutkan oleh tim Panther yang dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari.
Setelah pendalaman, muncul dua nama yang diduga kuat sebagai pelaku — Purnama Sari (33), warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, dan Sela (19), warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.
“Keduanya merupakan karyawan toko milik korban dan telah melakukan penggelapan barang dagangan secara bertahap selama beberapa minggu terakhir,” ungkap IPTU Nugrah Angga Oktari dalam keterangannya.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: dua unit mobil box lengkap dengan kunci kontak, dua unit iPhone, tumpukan nota tagihan, serta beragam barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, hingga bumbu dapur.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan
Kasus ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan aparat dalam mengungkap kejahatan, tetapi juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap potensi penyelewengan internal.
Page: 1 2
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…