Ia menambahkan, kekhawatiran terbesar adalah jika dokumen tersebut disalahgunakan oleh pihak lain untuk melakukan tindakan melawan hukum.
BACA JUGA: Guru SMAN 16 Palembang Minta Maaf Usai Tampar Rekan, Kasus Viral dan Berujung Laporan Polisi
Selain laporan ke Polda Sumsel, kasus dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis antara Suci dan AL sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang sejak tahun 2021.
“Laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kami akan meminta agar segera dilakukan gelar perkara untuk memperjelas status hukumnya,” tutup Dadang. (*/red)







