Kasus dugaan fitnah yang melibatkan pengusaha Suci Anggraini dan selebgram Palembang berinisial AL kini mencuat ke publik. Selain tuduhan melalui media sosial, laporan ini juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi akibat penyebaran dokumen bisnis tanpa izin. Polda Sumsel telah menerima laporan resmi dari korban, Selasa (21/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Seorang pengusaha muda Palembang, Suci Anggraini (30), melaporkan selebgram berinisial AL ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
° Laporan ini dibuat setelah AL menuduh Suci sebagai “cewek simpanan” seorang polisi lewat media sosial.
° Perseteruan keduanya diduga berawal dari kerja sama bisnis yang gagal, di mana uang investasi Suci belum dikembalikan secara utuh.
Palembang, LintangPos.com — Perseteruan antara pengusaha cantik Suci Anggraini (30) dan seorang selebgram Palembang berinisial AL berujung ke ranah hukum.
Suci resmi melaporkan AL, yang diketahui merupakan mantan narapidana, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Selasa (21/10/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindak pidana pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Melalui akun Instagram-nya, dia menuduh saya sebagai simpanan seorang polisi. Itu fitnah yang tidak berdasar,” ungkap Suci kepada awak media usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Suci menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal pria yang disebut dalam unggahan terlapor.
Ia menduga tuduhan tersebut muncul karena masalah bisnis yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi
“Awalnya kami rekanan bisnis. Saya memberikan uang investasi bernilai puluhan juta rupiah kepadanya. Tapi setelah beberapa bulan, bisnisnya macet dan uang saya tidak dikembalikan sepenuhnya,” tutur Suci.
Sang pengusaha menduga fitnah yang disebarkan AL merupakan bentuk pelampiasan karena dirinya menagih uang investasi tersebut.
“Mungkin karena tidak terima ditagih, akhirnya saya difitnah dan dibuat viral seperti ini,” katanya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Suci, Dr. Dadang Apriyanto, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan AL tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga melanggar aturan terkait perlindungan data pribadi.
“Dalam perjanjian bisnis antara klien kami dan terlapor, terdapat dokumen yang berisi data pribadi seperti nama dan tanda tangan yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” jelas Dadang.
Page: 1 2
Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…
Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…
Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…
Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.