Categories: Kasus Palembang Sumsel

Pengusaha Cantik Palembang Laporkan Selebgram Eks Napi karena Fitnah dan Bocorkan Data Pribadi

Ringkasan Berita:
° Seorang pengusaha muda Palembang, Suci Anggraini (30), melaporkan selebgram berinisial AL ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

° Laporan ini dibuat setelah AL menuduh Suci sebagai “cewek simpanan” seorang polisi lewat media sosial.

° Perseteruan keduanya diduga berawal dari kerja sama bisnis yang gagal, di mana uang investasi Suci belum dikembalikan secara utuh.


Palembang, LintangPos.com — Perseteruan antara pengusaha cantik Suci Anggraini (30) dan seorang selebgram Palembang berinisial AL berujung ke ranah hukum.

Suci resmi melaporkan AL, yang diketahui merupakan mantan narapidana, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Selasa (21/10/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindak pidana pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Melalui akun Instagram-nya, dia menuduh saya sebagai simpanan seorang polisi. Itu fitnah yang tidak berdasar,” ungkap Suci kepada awak media usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Suci menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal pria yang disebut dalam unggahan terlapor.

Ia menduga tuduhan tersebut muncul karena masalah bisnis yang belum terselesaikan.

BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi

“Awalnya kami rekanan bisnis. Saya memberikan uang investasi bernilai puluhan juta rupiah kepadanya. Tapi setelah beberapa bulan, bisnisnya macet dan uang saya tidak dikembalikan sepenuhnya,” tutur Suci.

Sang pengusaha menduga fitnah yang disebarkan AL merupakan bentuk pelampiasan karena dirinya menagih uang investasi tersebut.

“Mungkin karena tidak terima ditagih, akhirnya saya difitnah dan dibuat viral seperti ini,” katanya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Suci, Dr. Dadang Apriyanto, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan AL tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga melanggar aturan terkait perlindungan data pribadi.

“Dalam perjanjian bisnis antara klien kami dan terlapor, terdapat dokumen yang berisi data pribadi seperti nama dan tanda tangan yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” jelas Dadang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: fitnah di media sosial kasus fitnah di Instagram Palembang kasus investasi konflik bisnis selebgram dan pengusaha laporan Polda Sumsel laporan UU ITE dan PDP Polda Sumsel pengusaha muda pengusaha Palembang lapor selebgram eks napi perlindungan data pribadi selebgram Palembang Suci Anggraini UU ITE
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

18 jam ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

18 jam ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

2 hari ago