“Melalui program ini, para kepala desa mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan maksimal, sesuai aturan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Hadi.
Selain itu, perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom, juga hadir memberikan dukungan terhadap penyuluhan ini.
Harapan untuk Tata Kelola Desa Lebih Baik
BACA JUGA: Franky Nasril Bantah Isu Rangkap Jabatan, Apresiasi Aksi Damai FKPP
Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan momentum nyata untuk membekali aparatur desa dalam mengelola dana desa dengan benar.
Dengan pemahaman hukum yang baik, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, tanpa meninggalkan celah penyalahgunaan. (*/red)






