Penyuluhan Hukum Jaga Desa di Empat Lawang, Bupati Joncik Tekankan Pendampingan Hukum

oleh -173 Dilihat
oleh
Penyuluhan Hukum Jaga Desa digelar di Empat Lawang. Bupati Joncik Muhammad tekankan pendampingan hukum agar kades tidak salah langkah kelola dana desa, Rabu (*/Istimewa)

Empat Lawang, LintangPos.com – Empat Lawang kembali menjadi pusat perhatian dengan digelarnya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Jaga Desa (Jaga Desa) yang berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/9/2025).

Acara ini menghadirkan ratusan peserta yang terdiri dari kepala desa, bendahara desa, hingga operator desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan yang diinisiasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Turut hadir dalam acara, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD Darli, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Retno Setyowati, perwakilan Kejari Lahat, unsur TNI, perwakilan Kejati Sumsel, hingga jajaran Kejagung RI yang diwakili Hadi Riyanto, SH, MH.

Tekanan Bupati: Jangan Sampai Kades Jadi Terdakwa

Dalam sambutannya, Bupati Joncik Muhammad menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang belajar hukum bagi aparatur desa.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Ia mengingatkan agar para kades tidak gegabah dalam mengambil keputusan, terutama terkait pengelolaan dana desa.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi. Jangan sampai para kades menjadi terdakwa karena salah langkah. Kita perlu pendampingan hukum, gunakan momen ini sebaik mungkin,” tegas Joncik.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Empat Lawang siap mendukung penuh program edukasi hukum dari kejaksaan.

“Kita butuh pembelajaran. Dengan meminta bantuan, kita bisa mendapatkan pemahaman yang benar. Ikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Kejaksaan Siap Dampingi Desa

Senada dengan itu, Kajari Empat Lawang, Retno Setyowati, menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga pendamping.

BACA JUGA: Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi Bersama KPK

“Jika kepala desa memiliki proyek yang sedang berjalan, bisa bersurat kepada kami untuk meminta pendampingan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” jelas Retno.

Program Jaga Desa: Garda Pendampingan

Sementara itu, pemateri dari Kejagung RI, Hadi Riyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan garda terdepan untuk mengawal pembangunan di tingkat desa.

“Melalui program ini, para kepala desa mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan maksimal, sesuai aturan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Hadi.

Selain itu, perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Muhamad Fajar, S.Kom, juga hadir memberikan dukungan terhadap penyuluhan ini.

Harapan untuk Tata Kelola Desa Lebih Baik

BACA JUGA: Franky Nasril Bantah Isu Rangkap Jabatan, Apresiasi Aksi Damai FKPP

Penyuluhan hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan momentum nyata untuk membekali aparatur desa dalam mengelola dana desa dengan benar.

Dengan pemahaman hukum yang baik, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, tanpa meninggalkan celah penyalahgunaan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.