Categories: Ekonomi Sumsel

Per 1 Januari 2026, Sumsel Tutup Total Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, 22 Perusahaan Terancam Disanksi Permanen

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumsel resmi melarang seluruh truk batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

° Kebijakan tegas ini menarget 22 perusahaan tambang yang belum siap jalur khusus, demi mengatasi kemacetan parah dan polusi udara yang meresahkan masyarakat.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah paling tegas dalam sejarah pengelolaan tambang batu bara di wilayahnya.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.

“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Keputusan tersebut lahir dari akumulasi keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan kemacetan ekstrem dan polusi udara, khususnya di koridor Lahat–Tanjung Jambu yang dikenal sebagai jalur terpadat truk tambang.

17 Kepala Daerah Bersatu

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!

Langkah Pemprov tidak berdiri sendiri. Sebanyak 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh lewat surat resmi.

Mereka sepakat bahwa kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat sudah berada di titik yang tidak bisa ditoleransi.

Dari 60 pemegang izin tambang (IUP dan PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, baru 32 perusahaan dinilai patuh karena telah menggunakan jalur khusus, kereta api, atau jalur sungai.

Namun sisanya, 28 perusahaan, masih kedapatan “sembunyi-sembunyi” memakai jalan umum.

“Ada 22 perusahaan yang belum siap. Di ruas Lahat–Tanjung Jambu saja, 50 persen kemacetan disebabkan sekitar 11 perusahaan di sana. Ini yang harus kita tertibkan,” tegas Deru.

Transisi 1 Bulan, Sanksi Menunggu

BACA JUGA: Janji Jangan Cuma Omong! Pemerintah Sumsel ‘Semprot’ Pengusaha Batubara Soal Jembatan Muara Lawai yang Belum Diperbaiki

Meski larangan berlaku mulai 1 Januari, Pemprov memberi masa transisi satu bulan hingga 1 Februari 2026. Selama periode ini, perusahaan tetap boleh menambang, namun batu bara wajib di-stockpile, tidak boleh diangkut keluar lewat jalan umum.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Herman Deru jalan umum jalur khusus kemacetan Lahat larangan truk batu bara perusahaan tambang polusi udara Sumatera Selatan tambang batu bara UU Minerba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

35 menit ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago