Larangan total truk batu bara berlaku 1 Januari 2026. Pemprov Sumsel beri masa transisi hingga 1 Februari untuk perusahaan bangun jalur khusus. Foto: Istimewa
° Pemprov Sumsel resmi melarang seluruh truk batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
° Kebijakan tegas ini menarget 22 perusahaan tambang yang belum siap jalur khusus, demi mengatasi kemacetan parah dan polusi udara yang meresahkan masyarakat.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah paling tegas dalam sejarah pengelolaan tambang batu bara di wilayahnya.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.
“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Keputusan tersebut lahir dari akumulasi keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan kemacetan ekstrem dan polusi udara, khususnya di koridor Lahat–Tanjung Jambu yang dikenal sebagai jalur terpadat truk tambang.
BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!
Langkah Pemprov tidak berdiri sendiri. Sebanyak 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh lewat surat resmi.
Mereka sepakat bahwa kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat sudah berada di titik yang tidak bisa ditoleransi.
Dari 60 pemegang izin tambang (IUP dan PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, baru 32 perusahaan dinilai patuh karena telah menggunakan jalur khusus, kereta api, atau jalur sungai.
Namun sisanya, 28 perusahaan, masih kedapatan “sembunyi-sembunyi” memakai jalan umum.
“Ada 22 perusahaan yang belum siap. Di ruas Lahat–Tanjung Jambu saja, 50 persen kemacetan disebabkan sekitar 11 perusahaan di sana. Ini yang harus kita tertibkan,” tegas Deru.
Meski larangan berlaku mulai 1 Januari, Pemprov memberi masa transisi satu bulan hingga 1 Februari 2026. Selama periode ini, perusahaan tetap boleh menambang, namun batu bara wajib di-stockpile, tidak boleh diangkut keluar lewat jalan umum.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…