Categories: Ekonomi Sumsel

Per 1 Januari 2026, Sumsel Tutup Total Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, 22 Perusahaan Terancam Disanksi Permanen

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumsel resmi melarang seluruh truk batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

° Kebijakan tegas ini menarget 22 perusahaan tambang yang belum siap jalur khusus, demi mengatasi kemacetan parah dan polusi udara yang meresahkan masyarakat.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah paling tegas dalam sejarah pengelolaan tambang batu bara di wilayahnya.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.

“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Keputusan tersebut lahir dari akumulasi keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan kemacetan ekstrem dan polusi udara, khususnya di koridor Lahat–Tanjung Jambu yang dikenal sebagai jalur terpadat truk tambang.

17 Kepala Daerah Bersatu

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!

Langkah Pemprov tidak berdiri sendiri. Sebanyak 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh lewat surat resmi.

Mereka sepakat bahwa kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat sudah berada di titik yang tidak bisa ditoleransi.

Dari 60 pemegang izin tambang (IUP dan PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, baru 32 perusahaan dinilai patuh karena telah menggunakan jalur khusus, kereta api, atau jalur sungai.

Namun sisanya, 28 perusahaan, masih kedapatan “sembunyi-sembunyi” memakai jalan umum.

“Ada 22 perusahaan yang belum siap. Di ruas Lahat–Tanjung Jambu saja, 50 persen kemacetan disebabkan sekitar 11 perusahaan di sana. Ini yang harus kita tertibkan,” tegas Deru.

Transisi 1 Bulan, Sanksi Menunggu

BACA JUGA: Janji Jangan Cuma Omong! Pemerintah Sumsel ‘Semprot’ Pengusaha Batubara Soal Jembatan Muara Lawai yang Belum Diperbaiki

Meski larangan berlaku mulai 1 Januari, Pemprov memberi masa transisi satu bulan hingga 1 Februari 2026. Selama periode ini, perusahaan tetap boleh menambang, namun batu bara wajib di-stockpile, tidak boleh diangkut keluar lewat jalan umum.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Herman Deru jalan umum jalur khusus kemacetan Lahat larangan truk batu bara perusahaan tambang polusi udara Sumatera Selatan tambang batu bara UU Minerba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

RUPM 2026–2046 Jadi Kompas Investasi Empat Lawang

RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

16 jam ago