Categories: Ekonomi Sumsel

Per 1 Januari 2026, Sumsel Tutup Total Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, 22 Perusahaan Terancam Disanksi Permanen

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumsel resmi melarang seluruh truk batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

° Kebijakan tegas ini menarget 22 perusahaan tambang yang belum siap jalur khusus, demi mengatasi kemacetan parah dan polusi udara yang meresahkan masyarakat.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah paling tegas dalam sejarah pengelolaan tambang batu bara di wilayahnya.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.

“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Keputusan tersebut lahir dari akumulasi keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan kemacetan ekstrem dan polusi udara, khususnya di koridor Lahat–Tanjung Jambu yang dikenal sebagai jalur terpadat truk tambang.

17 Kepala Daerah Bersatu

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!

Langkah Pemprov tidak berdiri sendiri. Sebanyak 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh lewat surat resmi.

Mereka sepakat bahwa kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat sudah berada di titik yang tidak bisa ditoleransi.

Dari 60 pemegang izin tambang (IUP dan PKP2B) yang beroperasi di Sumsel, baru 32 perusahaan dinilai patuh karena telah menggunakan jalur khusus, kereta api, atau jalur sungai.

Namun sisanya, 28 perusahaan, masih kedapatan “sembunyi-sembunyi” memakai jalan umum.

“Ada 22 perusahaan yang belum siap. Di ruas Lahat–Tanjung Jambu saja, 50 persen kemacetan disebabkan sekitar 11 perusahaan di sana. Ini yang harus kita tertibkan,” tegas Deru.

Transisi 1 Bulan, Sanksi Menunggu

BACA JUGA: Janji Jangan Cuma Omong! Pemerintah Sumsel ‘Semprot’ Pengusaha Batubara Soal Jembatan Muara Lawai yang Belum Diperbaiki

Meski larangan berlaku mulai 1 Januari, Pemprov memberi masa transisi satu bulan hingga 1 Februari 2026. Selama periode ini, perusahaan tetap boleh menambang, namun batu bara wajib di-stockpile, tidak boleh diangkut keluar lewat jalan umum.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Herman Deru jalan umum jalur khusus kemacetan Lahat larangan truk batu bara perusahaan tambang polusi udara Sumatera Selatan tambang batu bara UU Minerba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

28 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

18 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

18 jam ago