Categories: Nasional Pendidikan

Permendikdasmen 2025 Picu Gejolak, Kepala Sekolah Meradang Nasional

Ringkasan Berita:

° Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menuai kritik keras dari kepala sekolah.

° Aturan periodisasi jabatan dinilai melanggar sistem meritokrasi, berpotensi merusak mutu pendidikan nasional, dan memperparah krisis kekosongan kepala sekolah di Indonesia.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan kembali menuai badai kritik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang ditetapkan Mei 2025, kini menjadi sorotan serius para praktisi pendidikan di berbagai daerah.

Alih-alih menjadi solusi, regulasi ini justru dinilai membuka masalah baru yang jauh lebih kompleks — mulai dari tekanan psikologis pimpinan sekolah hingga ancaman penurunan mutu pendidikan secara nasional.

Salah satu kepala sekolah SDN di Tangerang, Banten, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aturan tersebut awalnya bertujuan mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah.

Namun dalam praktiknya, kebijakan itu memunculkan dampak yang dinilai merugikan dunia pendidikan.

“Secara psikologis ini berdampak luar biasa. Banyak kepala sekolah yang tiba-tiba diberhentikan, dan itu menimbulkan tekanan mental yang serius,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA: Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

Sorotan utama tertuju pada Pasal 23, yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Menurutnya, ketentuan ini bertentangan langsung dengan prinsip sistem meritokrasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karier ASN itu berbasis meritokrasi, bukan berbasis waktu. Peraturan ini menabrak Undang-Undang ASN, Undang-Undang Otonomi Daerah, dan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Banyak kepala sekolah berpengalaman diturunkan kembali menjadi guru, sementara guru yang belum memiliki jam terbang justru didorong menduduki jabatan kepala sekolah dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: diklat kepala sekolah jabatan kepala sekolah kebijakan pendidikan kepala sekolah mutu pendidikan Pendidikan Nasional Permendikdasmen 7 Tahun 2025 sistem meritokrasi

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

4 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

7 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

14 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago