Permendikdasmen 2025 Picu Gejolak, Kepala Sekolah Meradang Nasional

oleh -673 Dilihat
Permendikdasmen 7/2025 dikritik karena dinilai merusak sistem merit dan mengancam kualitas pendidikan nasional akibat pembatasan masa jabatan kepala sekolah. (*/Ils)

Lebih jauh, ia mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Banyak kepala sekolah berpengalaman diturunkan kembali menjadi guru, sementara guru yang belum memiliki jam terbang justru didorong menduduki jabatan kepala sekolah dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

“Ini terindikasi akan menjadi proyek diklat kepala sekolah se-Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Guru dan Komite SMA Negeri 1 Merapi Barat Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah

Kritik juga diarahkan pada kebijakan pengakuan sertifikat kepala sekolah.

Sertifikat diklat yang diterbitkan sebelum 2025 — meski berasal dari kementerian yang sama — kini dianggap tidak berlaku.

“Yang diakui hanya sertifikat setelah 2025. Yang sebelumnya dianggap nol. Padahal penyelenggaranya juga dari kementerian,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan dasar akademik dan riset dari pembatasan masa jabatan tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti ilmiah bahwa kepala sekolah menjadi tidak efektif setelah delapan tahun menjabat.

“Tidak ada riset yang membuktikan periodisasi ini meningkatkan kualitas pendidikan. Analisis kami justru menunjukkan kebijakan ini berpotensi menghancurkan mutu pendidikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Internet Gratis Mendarat di Pelosok! Ribuan Sekolah di Indonesia Segera Terhubung Satelit

Berdasarkan kondisi tersebut, ia mendesak agar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dikaji ulang secara menyeluruh, bahkan bila perlu dicabut atau minimal merevisi Pasal 23 agar penugasan kepala sekolah kembali berbasis kinerja dan meritokrasi.

Sebagai tambahan, ia mengungkapkan data dari Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani bahwa Indonesia saat ini mengalami kekosongan sekitar 50.000 kepala sekolah.

Pemberhentian massal kepala sekolah aktif akibat regulasi baru ini justru dikhawatirkan memperparah krisis tersebut.

“Ini bukan hanya persoalan daerah tertentu, tapi persoalan nasional. Kalau guru yang belum berpengalaman dipaksakan menjadi kepala sekolah, dampaknya bisa menurunkan mutu pendidikan nasional. Ini bisa menjadi chaos,” pungkasnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search