Categories: Nasional Pendidikan

Permendikdasmen 2025 Picu Gejolak, Kepala Sekolah Meradang Nasional

Ringkasan Berita:

° Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menuai kritik keras dari kepala sekolah.

° Aturan periodisasi jabatan dinilai melanggar sistem meritokrasi, berpotensi merusak mutu pendidikan nasional, dan memperparah krisis kekosongan kepala sekolah di Indonesia.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan kembali menuai badai kritik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang ditetapkan Mei 2025, kini menjadi sorotan serius para praktisi pendidikan di berbagai daerah.

Alih-alih menjadi solusi, regulasi ini justru dinilai membuka masalah baru yang jauh lebih kompleks — mulai dari tekanan psikologis pimpinan sekolah hingga ancaman penurunan mutu pendidikan secara nasional.

Salah satu kepala sekolah SDN di Tangerang, Banten, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aturan tersebut awalnya bertujuan mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah.

Namun dalam praktiknya, kebijakan itu memunculkan dampak yang dinilai merugikan dunia pendidikan.

“Secara psikologis ini berdampak luar biasa. Banyak kepala sekolah yang tiba-tiba diberhentikan, dan itu menimbulkan tekanan mental yang serius,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA: Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

Sorotan utama tertuju pada Pasal 23, yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Menurutnya, ketentuan ini bertentangan langsung dengan prinsip sistem meritokrasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karier ASN itu berbasis meritokrasi, bukan berbasis waktu. Peraturan ini menabrak Undang-Undang ASN, Undang-Undang Otonomi Daerah, dan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Banyak kepala sekolah berpengalaman diturunkan kembali menjadi guru, sementara guru yang belum memiliki jam terbang justru didorong menduduki jabatan kepala sekolah dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: diklat kepala sekolah jabatan kepala sekolah kebijakan pendidikan kepala sekolah mutu pendidikan Pendidikan Nasional Permendikdasmen 7 Tahun 2025 sistem meritokrasi
Topik: Pendidikan

Recent Posts

  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

7 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

1 hari ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

1 hari ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

2 hari ago