Ringkasan Berita:
° Sidang pembacaan pledoi kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah 6 tahun di PN Kayuagung memanas.
° Terdakwa Rozi Yanto (19) lari terbirit-birit menghindari amukan orangtua korban yang menuntut hukuman mati.
OKI, LINTANGPOS.com – Suasana sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap RA (6), warga Memang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak berubah ricuh dan emosional di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/1/2026).
Terdakwa Rozi Yanto (19) terlihat berlari terbirit-birit meninggalkan ruang sidang usai agenda pembacaan pledoi.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rozi berusaha menghindari luapan emosi orangtua korban yang tak kuasa menahan amarah atas perbuatan keji terhadap anak mereka.
Teriakan, cacian, dan makian dilontarkan secara spontan oleh keluarga korban, menyebut terdakwa dengan berbagai sebutan binatang sebagai bentuk luapan duka dan kemarahan mendalam.
Petugas pengadilan sigap mengamankan terdakwa yang langsung masuk ke ruang tahanan PN Kayuagung.
Melisa, ibu korban, menyampaikan tuntutan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Baginya, vonis mati adalah satu-satunya keadilan yang setimpal.
“Saya ingin dia dihukum mati. Kalau tidak, saya kehilangan semangat hidup. Enam tahun saya menunggu kelahiran anak saya, lalu diperlakukan seperti ini,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, dalam pledoi memohon kepada Majelis Hakim PN Kayuagung agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Ia mengakui kliennya terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Novi, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menunjukkan perilaku baik.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezi Rivaldo, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan hukuman mati.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Nurjanah dan Danang Prabowo Jati.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan kembali mengingatkan betapa kejahatan terhadap anak merupakan luka kolektif yang menuntut keadilan tanpa kompromi. (*/red)






