Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1 Kasus penggelapan dana koperasi di Prabumulih terungkap. Kepala cabang menyalahgunakan jabatan lewat kredit fiktif hingga rugikan koperasi Rp1,37 miliar. (*/Ilustrasi)
° Satreskrim Polres Prabumulih membongkar kasus penggelapan dana di Koperasi Sehati Makmur Abadi yang dilakukan oleh kepala cabang.
° Modus kredit fiktif dan penyalahgunaan kas menyebabkan kerugian Rp1,37 miliar.
° Tersangka kini ditahan.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun runtuh hanya dalam hitungan bulan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang mengguncang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih dengan total kerugian mencapai Rp1.373.914.000.
Kasus ini mencuat setelah manajemen koperasi melaporkan dugaan penyimpangan keuangan melalui laporan resmi bernomor LP/B/410/XII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 15 Desember 2025.
Peristiwa pidana terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kantor cabang koperasi yang beralamat di Jalan Padat Karya Km 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelapor, Harmansyah Juni Wijaya, Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, mengungkap bahwa kejanggalan tercium setelah audit internal rutin menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi kas di lapangan.
Hasil audit menunjuk langsung kepada Maulana Abdul Mufakhir alias Adul bin Ruhaemi, Branch Manager koperasi tersebut.
Dengan kewenangan yang dimilikinya, tersangka diduga mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota lama yang sebenarnya telah melunasi pinjaman mereka.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas
Dana yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan anggota justru mengalir ke kepentingan pribadi tersangka.
Akibatnya, stabilitas keuangan koperasi terguncang dan kepercayaan anggota tercederai.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen audit internal, SK pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, pernyataan saksi, hingga berkas kontrak pinjaman fiktif.
Page: 1 2
Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…
Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…