Categories: Metropolis Palembang Sumsel

Perusahaan Bandel Terancam Dicabut IUP, Ini Peringatan!

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumatera Selatan menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum, mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan IUP.

° Masyarakat diajak aktif mengawasi lewat laporan langsung maupun media sosial.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menyiapkan tahapan sanksi hingga tindakan paling berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur publik.

“Kalau sudah masuk kategori pelanggaran berat atau berulang, kita ajukan pencabutan IUP. Penutupan, sesuai arahan Pak Gubernur,” ujar Arinarsa kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema penindakan telah disiapkan secara berjenjang.

Pelanggaran ringan akan diberikan peringatan, pelanggaran sedang dikenai sanksi administratif, sementara pelanggaran berat atau berulang langsung diarahkan pada pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Pencuri 15 iPhone 17 di Bandar Lampung, Ditangkap Saat Santai di Kontrakan!

Namun, upaya penertiban ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata. Arinarsa menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas sosial.

“Masyarakat bisa ikut mengawasi dan melapor, termasuk lewat media sosial. Ini efektif sebagai kontrol sosial. Bahkan sanksi sosial pun bisa berjalan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar jalan umum—yang menjadi kepentingan bersama—tetap terjaga dan tidak rusak akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kita minta partisipasi bersama. Jalan ini kepentingan utama masyarakat, harus tetap terpelihara kondisinya,” ujarnya.

Meski berbagai keluhan telah beredar di media sosial dan bahkan sampai ke meja Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan hingga kini belum menerima laporan resmi secara tertulis.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Arinarsa Dinas Perhubungan Sumatera Selatan kerusakan jalan pelanggaran jalan umum Pemprov Sumsel pencabutan IUP pengawasan masyarakat perusahaan tambang sanksi perusahaan truk batu bara

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

4 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

7 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

14 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago