Sidang kasus pembunuhan bocah di PN Kayuagung diwarnai ketegangan. Terdakwa Rozi Yanto kabur dari amukan orangtua korban usai pembacaan pledoi, Rabu (7/1/2026). Foto: Istimewa
° Sidang pembacaan pledoi kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah 6 tahun di PN Kayuagung memanas.
° Terdakwa Rozi Yanto (19) lari terbirit-birit menghindari amukan orangtua korban yang menuntut hukuman mati.
OKI, LINTANGPOS.com – Suasana sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap RA (6), warga Memang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak berubah ricuh dan emosional di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/1/2026).
Terdakwa Rozi Yanto (19) terlihat berlari terbirit-birit meninggalkan ruang sidang usai agenda pembacaan pledoi.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rozi berusaha menghindari luapan emosi orangtua korban yang tak kuasa menahan amarah atas perbuatan keji terhadap anak mereka.
Teriakan, cacian, dan makian dilontarkan secara spontan oleh keluarga korban, menyebut terdakwa dengan berbagai sebutan binatang sebagai bentuk luapan duka dan kemarahan mendalam.
Petugas pengadilan sigap mengamankan terdakwa yang langsung masuk ke ruang tahanan PN Kayuagung.
Melisa, ibu korban, menyampaikan tuntutan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Baginya, vonis mati adalah satu-satunya keadilan yang setimpal.
“Saya ingin dia dihukum mati. Kalau tidak, saya kehilangan semangat hidup. Enam tahun saya menunggu kelahiran anak saya, lalu diperlakukan seperti ini,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, dalam pledoi memohon kepada Majelis Hakim PN Kayuagung agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Ia mengakui kliennya terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Novi, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menunjukkan perilaku baik.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezi Rivaldo, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan hukuman mati.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…