Categories: Metropolis Palembang Sumsel

Perusahaan Bandel Terancam Dicabut IUP, Ini Peringatan!

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumatera Selatan menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum, mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan IUP.

° Masyarakat diajak aktif mengawasi lewat laporan langsung maupun media sosial.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menyiapkan tahapan sanksi hingga tindakan paling berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur publik.

“Kalau sudah masuk kategori pelanggaran berat atau berulang, kita ajukan pencabutan IUP. Penutupan, sesuai arahan Pak Gubernur,” ujar Arinarsa kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa skema penindakan telah disiapkan secara berjenjang.

Pelanggaran ringan akan diberikan peringatan, pelanggaran sedang dikenai sanksi administratif, sementara pelanggaran berat atau berulang langsung diarahkan pada pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Pencuri 15 iPhone 17 di Bandar Lampung, Ditangkap Saat Santai di Kontrakan!

Namun, upaya penertiban ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata. Arinarsa menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas sosial.

“Masyarakat bisa ikut mengawasi dan melapor, termasuk lewat media sosial. Ini efektif sebagai kontrol sosial. Bahkan sanksi sosial pun bisa berjalan,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar jalan umum—yang menjadi kepentingan bersama—tetap terjaga dan tidak rusak akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kita minta partisipasi bersama. Jalan ini kepentingan utama masyarakat, harus tetap terpelihara kondisinya,” ujarnya.

Meski berbagai keluhan telah beredar di media sosial dan bahkan sampai ke meja Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan hingga kini belum menerima laporan resmi secara tertulis.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Arinarsa Dinas Perhubungan Sumatera Selatan kerusakan jalan pelanggaran jalan umum Pemprov Sumsel pencabutan IUP pengawasan masyarakat perusahaan tambang sanksi perusahaan truk batu bara

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

6 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

15 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago