Pinjam Motor Cuma Alasan! Pria di Pendopo Habiskan Uang Hasil Penggelapan untuk Judi

oleh -391 Dilihat
oleh
Polsek Muara Pinang menangkap pelaku penggelapan motor yang menghabiskan uang hasil penjualan untuk judi. Rekan pelaku masih diburu polisi. Foto: dok/ist

Bukannya mengembalikan motor atau mengganti kerugian korban, uang itu justru dihabiskan pelaku untuk bermain judi hingga ludes.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Muara Pinang melalui laporan polisi Nomor LP/B-41/XI/2025.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Indran tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan salinan STNK dan BPKB motor sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Motif Durian hingga Madu Lebah, Batik Tebing Tinggi Siap Jadi Ikon Baru Empat Lawang!

Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sapriadi, S.H menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap Mawardi yang diduga kuat berperan dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Tindakan pelaku sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Kami bertindak cepat melakukan penangkapan dan proses penyidikan terus berlanjut,” ujar Kapolsek.

Polsek Muara Pinang juga tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan pelapor, saksi, serta tersangka, sebelum berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, bahkan orang yang sudah dikenal, untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Muara Pinang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban kejahatan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search