Ringkasan Berita:
° Seorang pria di Pendopo menggelapkan motor milik warga Desa Lubuk Ulak dengan dalih meminjam sebentar.
Motor itu dijual melalui rekannya yang kini DPO, dan uangnya habis dipakai berjudi.
° Pelaku ditangkap Polsek Muara Pinang tanpa perlawanan.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang.
Seorang pria bernama Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, diringkus petugas setelah dilaporkan membawa kabur motor milik warga.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban, Madet bin Anuar (47), seorang petani di Desa Lubuk Ulak.
Karena saling mengenal, korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Revo bernopol B 3230 KTQ kepada pelaku yang berdalih hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.
Namun alih-alih kembali, pelaku justru membawa motor tersebut ke Desa Talang Panjang, Kecamatan Pendopo Barat.
Di sana ia bertemu rekannya, Mawardi, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA: Buruan Berakhir di Perbatasan! Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Saat Sedang Makan
Motor korban kemudian dijual oleh Mawardi, sementara pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari hasil penjualan tersebut.






