Categories: Empat Lawang Kasus

Pinjam Motor Cuma Alasan! Pria di Pendopo Habiskan Uang Hasil Penggelapan untuk Judi

Ringkasan Berita:

° Seorang pria di Pendopo menggelapkan motor milik warga Desa Lubuk Ulak dengan dalih meminjam sebentar.

Motor itu dijual melalui rekannya yang kini DPO, dan uangnya habis dipakai berjudi.

° Pelaku ditangkap Polsek Muara Pinang tanpa perlawanan.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang.

Seorang pria bernama Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, diringkus petugas setelah dilaporkan membawa kabur motor milik warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban, Madet bin Anuar (47), seorang petani di Desa Lubuk Ulak.

Karena saling mengenal, korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Revo bernopol B 3230 KTQ kepada pelaku yang berdalih hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.

Namun alih-alih kembali, pelaku justru membawa motor tersebut ke Desa Talang Panjang, Kecamatan Pendopo Barat.

Di sana ia bertemu rekannya, Mawardi, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA: Buruan Berakhir di Perbatasan! Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Saat Sedang Makan

Motor korban kemudian dijual oleh Mawardi, sementara pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari hasil penjualan tersebut.

Bukannya mengembalikan motor atau mengganti kerugian korban, uang itu justru dihabiskan pelaku untuk bermain judi hingga ludes.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Muara Pinang melalui laporan polisi Nomor LP/B-41/XI/2025.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Indran tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan salinan STNK dan BPKB motor sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Motif Durian hingga Madu Lebah, Batik Tebing Tinggi Siap Jadi Ikon Baru Empat Lawang!

Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sapriadi, S.H menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago