Categories: Empat Lawang Kasus

Pinjam Motor Cuma Alasan! Pria di Pendopo Habiskan Uang Hasil Penggelapan untuk Judi

Ringkasan Berita:

° Seorang pria di Pendopo menggelapkan motor milik warga Desa Lubuk Ulak dengan dalih meminjam sebentar.

Motor itu dijual melalui rekannya yang kini DPO, dan uangnya habis dipakai berjudi.

° Pelaku ditangkap Polsek Muara Pinang tanpa perlawanan.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang.

Seorang pria bernama Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, diringkus petugas setelah dilaporkan membawa kabur motor milik warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban, Madet bin Anuar (47), seorang petani di Desa Lubuk Ulak.

Karena saling mengenal, korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Revo bernopol B 3230 KTQ kepada pelaku yang berdalih hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.

Namun alih-alih kembali, pelaku justru membawa motor tersebut ke Desa Talang Panjang, Kecamatan Pendopo Barat.

Di sana ia bertemu rekannya, Mawardi, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA: Buruan Berakhir di Perbatasan! Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Saat Sedang Makan

Motor korban kemudian dijual oleh Mawardi, sementara pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari hasil penjualan tersebut.

Bukannya mengembalikan motor atau mengganti kerugian korban, uang itu justru dihabiskan pelaku untuk bermain judi hingga ludes.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Muara Pinang melalui laporan polisi Nomor LP/B-41/XI/2025.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Indran tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan salinan STNK dan BPKB motor sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Motif Durian hingga Madu Lebah, Batik Tebing Tinggi Siap Jadi Ikon Baru Empat Lawang!

Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sapriadi, S.H menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: DPO Honda Revo judi kriminal Muara Pinang penangkapan Pendopo penggelapan motor Polsek Muara Pinang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago