“Semestinya menggunakan pipa 12 inci agar debit air cukup untuk mengairi sawah,” ungkap perwakilan pengguna air.
Akibat ketidaksesuaian spesifikasi itu, aliran air menjadi tersendat dan tidak mampu menjangkau seluruh lahan pertanian.
Tak hanya soal pipa, keberadaan bak sentral penampung air juga menuai kritik.
Bak tersebut disebut tumpang tindih dengan bangunan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait perencanaan dan perizinan proyek.
BACA JUGA: Intimidasi PPL Terbongkar, Kadis Pertanian Kepahiang Ambil Sikap Tegas!
Di sisi lain, warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terbuka mengenai besaran anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut.
Kekecewaan bertambah ketika muncul dugaan bahwa ada “aturan sendiri” dari oknum dinas pertanian.
Oknum tersebut diduga menunjuk langsung Junaidi sebagai pelaksana pekerjaan, tanpa melibatkan kelompok tani.
Padahal, proyek tersebut sejatinya menyasar kepentingan petani dan pengelola irigasi setempat.








