Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang kembali memanas saat perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak penting.

Pada Kamis (5/3/2026), terdakwa Bembi Adisaputra menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan kali ini menjadi momentum bagi Bembi untuk menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Bembi.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp150 juta.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

Namun, di hadapan majelis hakim, Bembi mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan.

Bantah Memiliki Kewenangan

Dalam pembelaannya, Bembi menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pendamping desa.

Menurutnya, posisi tersebut tidak memberinya kewenangan untuk mengatur atau memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran desa, termasuk dalam proyek pengadaan APAR yang dipersoalkan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemotongan dana desa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

“Sebagai pendamping desa, saya tidak memiliki kewenangan untuk memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya dalam persidangan.

Menurut Bembi, seluruh keputusan terkait penggunaan anggaran desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa sebagai pengguna anggaran.

Sementara dirinya hanya berperan sebagai tenaga pendamping yang memberikan arahan administratif.

Akui Terima Uang Rp4 Juta

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bembi Adisaputra Empat Lawang Kejaksaan Negeri Empat Lawang pendamping desa pengadaan apar pengadilan Tipikor pledoi terdakwa Sidang korupsi APAR

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago