Meski demikian, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.
Hakim Anggota II berpendapat hukuman seumur hidup lebih tepat, namun mayoritas hakim sepakat menjatuhkan vonis mati.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir,” ujar Juru Bicara PN Lahat, Norman Mahaputra.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena korban adalah aparat kepolisian yang tengah bertugas.
BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sopir Pickup di Lahat, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Vonis mati terhadap Ebi sekaligus menegaskan sikap tegas PN Lahat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan narkotika. (*/red)







